Peraturan Pemerintah Pp Nomor 25 Tahun 2024. Peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2024 mengubah dan menambahkan beberapa ketentuan yang sebelumnya telah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 96. Pada tanggal 30 mei 2024 presiden jokowi menerbitkan peraturan pemerintah no.
Peraturan pemerintah republik indonesia nomor 25 tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha. Pada tanggal 30 mei 2024 presiden jokowi menerbitkan peraturan pemerintah no.